
- Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). Dengan naiknya tarif pembuatan STNK maupun SIM sebesar 50-60 persen akhir bulan Juni lalu, pihak kepolisian semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan layanan STNK keliling. FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/pri. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro telah mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Kamis, untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.
Adapun lokasi layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor