
Sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh Disbudpar Batam dan Tim Ahli Cagar Budaya. (ANTARA/HO-Disbudpar Batam)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengumumkan penetapan lima cagar budaya baru untuk tahun 2024.
Lima cagar budaya yang ditetapkan meliputi Talam/Pahar, Pedang Cenangkas, Tombak Berambut, Meriam Benteng dan Bangkeng/Rukup yang diharapkan rampung sebelum Hari Jadi Kota Batam pada 18 Desember 2024.
”Kelima objek ini telah melalui proses panjang sejak awal tahun 2024, dimulai dari seminar, kajian tim ahli cagar budaya (TACB), hingga pengajuan ke Wali Kota Batam pada 22 November 2024,” kata Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Saat ini, pihak Disbudpar masih menunggu tanda tangan resmi Wali Kota untuk mengesahkan statusnya.
Juru Pelestari sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Batam Raja Zulkarnain menjelaskan bahwa sistem penetapan ini mulai diberlakukan dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
“Pertama Disbudpar menerima laporan dari warga terkait benda atau lokasi yang di diduga sebagai cagar budaya, disebut objek diduga cagar budaya (odcb), lalu ada pengkajian oleh TACB, di Batam ada tujuh personel yang sudah disertifikasi dan memang layak,” katanya.
“Lalu setelah itu, hasil kajian di lapangan akan diseminarkan dan didiskusikan. Untuk kelima objek ini memerlukan tiga sampai empat pertemuan untuk memastikan objek-objek tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan cagar budaya. Setelah proses selesai dengan TACB, kami rekomendasikan ke Disbudpar Batam, lalu akan diajukan ke Wali Kota untuk disahkan,” ujarnya.