Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) berbincang dengan murid Madrasah Ibtidaiyah Assa`diyah Attahiriyah saat memberikan bantuan sarana peralatan olahraga di Ciracas, Jakarta Timur, Senin 7 Oktober 2024. Kunjungan kerja tersebut untuk meninjau langsung pelaksanaan program bantuan sosial yang menyasar kelompok rentan seperti permakanan lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) berbincang dengan murid Madrasah Ibtidaiyah Assa`diyah Attahiriyah saat memberikan bantuan sarana peralatan olahraga di Ciracas, Jakarta Timur, Senin 7 Oktober 2024.

 Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjanjikan akan merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) soal Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) akan rampung dalam satu atau dua bulan kerja. Permensos ini mengatur salah satunya tentang keberadaan panti asuhan.   

Menurut dia, revisi permensos itu penting untuk segera diselesaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kota Tangerang.

Saya coba, mudah-mudahan saja tidak terlalu lama. Saya inginnya paling lambat itu satu atau dua bulan lah,” ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.

Saat ini, Gus Ipul menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas sosial yang berada di provinsi, kabupaten dan kota. Koordinasi itu membahas soal pendataan ulang seluruh panti sosial yang berada di Indonesia. Hasil koordinasi itu juga telah menyepakati perlunya merevitalisasi dan memverifikasi ulang seluruh lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

“Terutama panti yang tidak memenuhi syarat, itu kita upayakan untuk akreditasi,” kata dia.

Adapun soal nasib Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Gus Ipul menegaskan bahwa panti itu harus ditutup selamanya. Tidak boleh ada kegiatan apa pun setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dilakukan pemilik dan pengurus panti itu mencuat ke permukaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*