
Wahyu Setiawan di sidang kasus Hasto Kristiyanto
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku mendapat tawaran uang untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan. Namun, ia sudah menjelaskan, bahwa keinginan tersebut mustahil dilakukan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan pendidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025).
Awalnya, Jaksa mencecar Wahyu soal usahanya agar komisioner KPU lainnya mau melaksanakan fatwa MA terkait pergantian caleg yang meninggal dunia. Di mana, PDIP bersikeras untuk menjadikan Harun sebagai caleg yang lolos dari dapil Sumsel 1 meski perolehan suaranya lebih rendah dari calon lainnya.
“Ada maksud ya, karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?,” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak, dalam dokumen-dokumen resmi kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain,” jawab Wahyu.
“Kemudian, terkait dengan upaya itu tadi ada komunikasi antara saudara, Tio, Saiful, dan Donny, apakah ada terkait uang yang disiapkan utnuk memuluskan pengurusan tersebut?,” tanya Jaksa lagi.
Ada,” timpal Wahyu.
“Siapa yang menyampaikan?,” lanjut Jaksa bertanya.
Jaksa kemudian menggali siapa yang berinisiatif tentang adanya dana untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu mengaku, dirinya tidak meminta tapi mendapat tawaran dari Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks anggota Bawaslu.
“Bagaimana penyampaian Tio kepada saudara?,” tanya Jaksa.
“Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” jawab Wahyu.
“Berapa yang disampaikan?,” tanya Jaksa lagi.
“Saya lupa persisnya Pak, karena saya hanya menerima Rp150-an (juta),” jawab Wahyu.
“Apakah Rp750 juta?,” tanya Jaksa memastikan.