Bareskrim Ungkap Scam Kripto Jaringan Internasional, Lemkapi Minta Masyarakat Waspada

Bareskrim Ungkap Scam Kripto Jaringan Internasional, Lemkapi Minta Masyarakat Waspada

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap kasus penipuan berskala Internasional 

Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga pelaku penipuan online modus trading saham, dan mata uang kripto, dengan korban 90 orang dan kerugian mencapai Rp105 miliar. Para tersangka yakni berinisial AN, MSD dan WZ.

Dari ketiga tersangka disita dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV, satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berskala Internasional yang menggunakan modus mata uang kripto. 

Kita apresiasi kerja keras Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap penipuan jaringan Internasional ini,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, tidak mudah dalam mengungkap penipuan jaringan Internasional yang dalam aksinya menggunakan berbagai platform yakni JYPRX, SJIPC, dan LAADXS. 

“Ketiga platform ini sebetulnya hanya sebagai kedok belaka untuk mengelabui korbannya,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

Sindikat penipu tersebut, sungguh meresahkan karena memperdaya korbannya menggunakan video deep lake yang seolah-olah Presiden Prabowo Subianto akan memberi bantuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

“Kita apresiasi kecepatan Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dunia maya ini. Saya imbau masyarakat harus benar-benar waspada dengan penipuan investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk di akal,” pungkas Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka WNI. Pertama, tersangka AN ditangkap pada tanggal 20 Februari 2025 di Tangerang. Tersangka AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomini untuk digunakan dalam money laundering uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dikendalikan oleh orang Malaysia.

Slot Deposit Qris 10 Ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*