Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI�

 Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan pernyataan soal adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait adanya perubahan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kini, Industri Perdagangan Berjangka Komoditi tengah memasuki baru usai diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya aturan ini membuat para pelaku industri berjangka komoditi harus cepat adaptasi.

1. Proses Transisi Usai Penerapan UU P2SK

Adanya UU ini tentu banyak proses peralihan yang perlu dilakukan. Dalam hal ini, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini menjadikan inovasi bagi industri tersebut. Sebab untuk pertama kalinya self regulatory organization (SRO) mempunyai tiga regulator, diantaranya adalah Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia.

“Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ungkap Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja saat melakukan bincang-bincang dengan media di Cikini, Jakarta, Rabu (12/03/2025).

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemenuhan akan beberapa hal yang diperlukan untuk derivatif keuangan di pasar modal dengan adanya ketentuan dari OJK. Tak hanya dengan OJK, pihaknya juga tengah memenuhkan beberapa hal yang diperlukan untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

“Untuk proses transisi, saat ini kami tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ujar Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi.

2. Total Produk Derivatif Keuangan 

Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10% total transaksi. 

Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28% total transaksi. Sementara untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.

3. Pengalihan Dari Bappebti ke OJK dan BI

Adanya pengalihan dari Bappebti ke OJK dan BI terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat yang tertuang pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memuat tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. 

Lebih lanjutnya, untuk pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*